Hak Kekayaan Industri
merupakan suatu hak atas kepemilikan aset-aset industri.
Penggunaan Undang-Undang
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
·
UU No.29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·
UU No.30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
·
UU No.31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
·
UU No.32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
UU No.14 Tahun 2001
tentang Paten
·
UU No.15 Tahun 2001
tentang Merek
·
UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta