v Upaya
Preverentif/Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran
lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak
pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah
mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin
banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal
tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara
teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat
konsentrasinyang sedemikian rupa sehingga dapta mengubah kondisi lingkungan.

