v Upaya
Preverentif/Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran
lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak
pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah
mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin
banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal
tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara
teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat
konsentrasinyang sedemikian rupa sehingga dapta mengubah kondisi lingkungan.
Pencemaran
ligkungan hidup dalam perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau
dimasukannya makhluk hidup, zat, energy
dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan hidup
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan aspek
teoritis dan yuridis, limbah industry tekstil merupakan salah satu komponen
yang mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian
fungi lingkungan hidup. Dapat disimpulkan bahwa upaya preverentif/pencegahan
terhadap pencemaran limbah industry tekstil adalah tidak nyata yang sulit
terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup.
Hal
penting yang berkaitan dengan upaya preventif/pencegahan terhadap pencemaran
limbah industri tekstil, antara lain:
1. Karakteristik
Limbah Industri Tekstil
Bentuk
industri tekstil sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri
hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan tekstil (finishing). Aktivitas industry tekstil
pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan
tekstil mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan/pencapan yang
meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan
(merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan
(dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.
2. Upaya-Upaya
Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran
lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan
masyakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu beberapa
perusahaan industry tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.
Beralkunya
UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah
berbagai kemungkinan negative yang timbul akibat aktivitas industry pada
umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas
pencemaran limbah industri tekstil pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya
pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil sangat fundamental.
Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industry tekstil:
a.
Penerapan Teknologi dan
Produk Bersih
Program
produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan
menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, daalah strategi
pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan (preventive)
dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk
mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi
yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung
operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana
kegiatan dilapangan.
b.
Pengolahan Limbah Cair
Industri Tekstil
Upaya
pegolahan limbah cair industri tekstil membutuhkan ketegasan terhadap konsep
yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia,
biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan
dengan kondisi kemampuan perusahaan industri tekstil bersangkutan menerapkan
dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan
bisnisnya.
c.
Minimsai Limbah Cair
Industri Tekstil
Upaya
minimasi limbah cair industri tekstil dalam perspektif teoritis atau praktis,
dikenal daa beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
industry tekstil dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara
pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh
perusahana-perusahaan industri tekstil sesuai dengan kondisi kemampuannya
adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi
penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran,
pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan
kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk
keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan industry tekstil adalah upaya memantau limbah hasil pasca
proses kegiatan minimasi limbah.
No comments:
Post a Comment