Sebelum mengemukakan mengenai pelanggaran dari hak cipta, hak paten dan
hak merek, terlebih dahulu kita harus mengetahui makna dari masing-masing hak
tersebut. Berikut ini adalah penjelasannya.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif
bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No.
19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu
pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra.