Hak Kekayaan Industri
merupakan suatu hak atas kepemilikan aset-aset industri.
Penggunaan Undang-Undang
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
·
UU No.29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·
UU No.30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
·
UU No.31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
·
UU No.32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
UU No.14 Tahun 2001
tentang Paten
·
UU No.15 Tahun 2001
tentang Merek
·
UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
Penggunaan Undang-Undang
Hak Kekayaan Industri diatur dalam beberapa jenis hak beserta Undang-Undangnya,
antara lain:
·
Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama
20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint,
untuk masalah teknologi tinta.
·
Trademark (Hak Merek). Contohnya: Ballpoint,
untuk tulisan (misalnya) Parker.
·
Industrial
Design (Hak Produk
Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
·
Represion
Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Contoh Kasus :
“Kasus
Gugatan Hak Paten Mengenai Yahoo
Melayangkan Gugatan Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Facebook “
Kasus
gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo
melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo
mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem
dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu
muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak paten
biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya
masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan
dari Yahoo menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. "Paten Yahoo
berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi
berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol
terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu. "Model
jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil
dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu
berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring
sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan
masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini
menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan
mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari
asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,"
tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus
ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul
penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak
paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan
Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya. "Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang
berhasil digunakan dimasa lalu," kata analis teknologi di New York BGC
Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi ada keputusasaan disana -
tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini
tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru
ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai
kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan
diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi
mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal
melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan
menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan
akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan
itu. "Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media
sosial," kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton
School, University of Pennsylvania.
Solusi :
Solusi
untuk masalah paten adalah dengan mengembangkan teknologi dengan mengembangkan
sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa
pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi
masalah-masalah seperti mengklaim(pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan
tanaman.
No comments:
Post a Comment