1.
PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Arti dari kelayakan adalah sebagai
titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Keadilan berarti seseorang yang harus menerima benda atau hasil yang
sama. Tetapi jika salah satu dari orang tersebut menerima barang atau hasil
yang tidak sama berarti hal tersebut dinamakan ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendaikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dan menurut pendapat Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan, yaitu keadilan tercipta bilamana
warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat.
Menurut Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadian terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Menuruut pendapat
umum dikatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Jika hanya menuntut hak dan melupakan kewajiban maka
sikap dan tindakan akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Dan
jika sebaliknya lebih melaksanakan kewajiban, tidak menuntut hak maka akan dapat diperbudak oleh orang lain.
2.
PENGERTIAN
KEADILAN SOSIAL
Pengertian
keadilan sosial seperti yang tertera pada poin pancasila ke-5 “Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Menurut pendapat Bung Hatta kalimat tersebut
berarti langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi adalah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
Panitia
ad-hoc majelis musyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut : “sila
keadilan sosial mengandug prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan”.
Dalam
ketetapan MPR RI No.11/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan
pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut : “ dengan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Sikap
yang harus dipupuk untuk mewujudkan keadilan sosial :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka member pertolongan.
4. Sikap
suka bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui jalur delapan jalur pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya sandang, pangan, dan
perumahan
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan
pembagian pendapatan
4. Pemerataan
kesempatan kerja
5. Pemerataan
kesempatan berusaha
6. Pemerataan
kesempatan berpatisipasi alam pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum
wanita
7. Pemerataan
penyebarann pembagunan di seluruh wilayah taah air
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan
3.
MACAM-MACAM
KEADILAN
A.
Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menuurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
terwujud dalam masyarakat apabila setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya
secara baik menurut kemampuannya. Ketidak adilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal
itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
B.
Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally).
C.
Keadilan
Komutatif
Keadilan
komutatif adalah keadilan yang bertujuan untuk memlihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Aristoteles berpendapat bahwa itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
4.
PENGERTIAN
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur merupakan apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
atau sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur merupakan seseorang yang bersih
hatinya dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Maka dari itu apa
yang dikatakan harus sama dengan apa yang terjadi. Jujur berarti menepati janji
atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Ketika tidak
menepati berarti orang tersebut berdusta.
Sikap
jujur harus dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran berarti keadilan.
Sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian, dann
ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Seseorang mustahil dapat memeluk agama dengan sempurna apabila lidahnya tidak
suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikan, serta
jangan pula berdusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan. Barang siapa
berkata jujur dan bertindak kebenaran maka orang tersebut benar.
Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban. Serta takut terhadap kesalahan
atau dosa. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena
kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Kejujuran bersangkutan erat
dengan masalah nurani. Oleh karena itu setiap manusia patut dan harus menepati
janjinya.
Menurut
M. Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani fislasat berpikir yang disebut nurani
adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu
getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran moral maupun kebenaran Ilahi.
(M.Alamsyah,1986:83). Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat
ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang
diketahui kepribadiannya.
Selain
nilai etis yang ditunjukkan kepada
sesama manusia, hati nurani berkaitan erat juga dalam hubugan manusia dengan
Tuhan. Manusia emmiliki budi nurani yang sangat peka dalam hubungannya dengan
Tuhan adalah manusia yang agama yang selalu ingat kepadaNya sebagai Sang
Pencipta, selalu mematuhi perintahNya, tidak melanggar laranganNya, selalu
mensyukuri apa yang diberikanNya, selalu dirinya merasa berdosa bila tidak
menurut apa yang digariskanNya, selalu gelisah tidur apabila tidak menjalankan
ibadah untukNya.
Dalam
kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri. Ketidakjujuran sangat luas
wawasannya, sesuai dengan luasnya kehidupan dan
kebutuhan hidup manusia. Untuk mempertahankan kejujuran berbagai cara da
sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperolehkan
berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.
5.
PENGERTIAN
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran dan sama pula dengan licik meskipun
tidak serupa benar. Curang ataupun kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang peling hebat.
Bermacam-macam
orang melakukan kecurangan ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya. Ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek
peradaban dan aspek teknik. Apabila empat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar maka segalanya akan berjalan sesuai norma-norma moral atau norma hukum.
Namunn apabila sebaliknya maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar
norma dan hukum dan terjadilah kecurangan.
Dalam
tingkah laku konkrit itu ternyata masih sulit untuk membedakan mana tingkah
laku yag baik dan mana lagi yang sebaliknya. Dalam pewayangan soal baik dan
buruk juga diajukan secara bukan teori, juga tidak di tunjuk jelas apakah yang menjadi
ukuran baik. Namun terang sekali ajaran pewayangan secara konkrit, ksatria yang
dianggap sebagai wakil kebaikan, kalau berperang melawan raksasa sebagai wakil
kebaikan itu sentu menang tidak selalu segera, tetapi kemenangan terakhir
tentulah kepada kebaikan. Beberapa sarjana mengatakan bahwa pewayangan itu
hanya menggambarkan peperangan antara yag baik dan buruk.
6.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama
baik adalah nama yang tidak tercela, nama yang merupakan tujuan utama orang
hidup. Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih
tulang” artinya orang lebih baik mati daripada malu. Setiap orang selalu
berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama baik keluargamu!” pesan itu berarti
harus menjaga nama baik. Dengan
melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik diri
sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau dapat
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatan.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya. Tingkah laku
atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan
kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya. Ada tiga macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita.
Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya maka ia akan terjerumus ke
jurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu
dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Hawa nafsu dan angan-angan
bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu tidak tersalurkan melalui sungai yang baik
akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya.
Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, sikap rela, tawakal, jujur dan adil.
7.
PENGERTIAN
PEMBALASAN
Pembalasan
adalah suatu reaksi atau perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah lau yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun
diberikan pembalasan yang seimbang yaitu siksaan di neraka.
Pada
dasarnya manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia
harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat
amoral lingkunganlah penyebabnya. Oleh karena itu tiap manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa. Maka manusia beruaha
mempertahankan hak dan kewajibannya. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
berarti pembalasan.
PENGALAMAN
Setiap
orang memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban itu berkaitan dengan
keadilan. Keadilan merupakan hal yang sangat penting bagi semua orang. Dengan
keadilan seseorang menerima haknya dan menjalankan kewajibannya. Semua orang
harus bersikap adil, karna apabila tidak adanya keadilan maka kecurangan akan
muncul dan menjadikan pribadi yng tidak baik bagi manusia itu sendiri. Keadilan
harus di tegakkan dalam masalah apapun.
Banyak
hal yang pernah saya almai tentang keadilan, dan menurut saya semua orang juga
mempunyai pengalaman akan hal tersebut. Keadilan menurut saya tidak pandang
bulu atau tidak memihak siapapun itu. Keadilan menegakkan yang benar dan
memberantas ketidakbenaran. Saya kagum terhadap orang yang selalu berbuat adil,
tanpa melihat siapa orang tersebut bahkan saudara atau siapapun berbuat adil
haruslah dijalankan karena jika seseorang terlah berbuat adil maka orang
tersebut benar, dia telah melakukan kebenaran.
Ketika
saya masih duduk di bangku SD saya masih ingat ketika saya pernah diperlakukan
tidak adil. Sewaktu SD dari kelas satu sampai kelas lima, saya selalu masuk
peringkat di tiga besar. Alangkah bahagianya saya selalu berusaha untuk
membanggakan kedua orang tua saya yang selalu mengharapkan saya untuk selalu
rajin belajar agar dapat selalu masuk diperingkat tiga besar. Dan dari hasil
kerajinan saya, Alhamdulillah saya selalu masuk diperingkat tiga besar dan bisa
membuat kedua orang tua saya bangga. Apalagi sewaktu zamannya SD untuk setiap
anak yang masuk ke peringkat tiga besar selalu ditunjuk untuk naik keatas
panggung dan diberika sebuah hadiah. Saya selalu mendapatkan peringkat dua dan
mendapat hadiah dari Bapak/Ibu guru.
Dari
kelas satu sampai dengan kelas lima SD itu saya selalu diperlakukan adil
terhadap Bapak/Ibu Guru. Saya sangat merasa senang pula karena dikenali banyak
guru sampai membuat kedua orang tua saya bangga. Dari SD pula saya mengikuti
organisasi seperti volley dan tenis meja dan pernah memenangkan lomba tenis dan
pernah mendapatkan juara ke satu dan ke tiga.
Sampai
masuk kelas lima saya masih diperlakukan secara adil, tetapi setelah masuk
dikelas enam saya sudah merasa ada ketidakadilan karena setiap saat mendapatkan
nilai saya sering di tidakbenarkan padahal tugas yang saya berikan benar adanya
dan sudah saya periksa kembali dan saya tanyakan kepada teman-teman yang lain.
Dan ternyata tugas saya memang benar tapi tidak dibenarkan. Karena
ketidakadilan itu saya merasa kecewa dan hanya bisa pasrah. Ketidakadilan itu
menimbulkan kecurangan karena kecurangan itu menimbulkan hal yang tidak
diinginkan. Tetapi saya hanya mengambil hikmah dari hal tersebut saya belajar
bahwa ketidakadilan sangatlah merugikan orang lain. Jadi sudah terbukti bahwa
keadilan haruslah ditegakkan.
Di
dalam keluarga saya selalu diperlakukan secara adil, walaupun saya memiliki
kakak dan seorang adik. Awalnya memang sebelum saya memiliki seorang adik saya
merasa lebih diperhatikan dan lebih merasa di sayangi oleh kedua orangtua saya.
Tetapi dengan memiliki seorang adik awalnya saya merasa ada ketidakadilan,
tetapi hal itu dirasakan hanyalah sesaat. Yang sebenarnya adalah setiap orang
tua selalu memperhatikan dan menyayangi semua anak-anaknya seberapapun itu
anaknya kedua orang tua tidak pernah pilih kasih, mereka selalu memberikan
kasih sayangnya dan perhatiannya secara adil.
Oleh
karena itu saya merasa bangga ememiliki kedua orang tua seperti mereka, mereka
selalu bisa membagi apapun secara adil kepada setiap anak-anaknya. Karena itu
saya merasa sangat bahagia ketika berkumpul dengan keluarga saya. Itulah
pengalaman yang pernah saya alami dalam kehidupan saya. Semoga bermanfaat bagi
pembaca. Terimakasih J.
No comments:
Post a Comment