Apa
yang anda ketahui tentang etika profesi?
Kerap
kita dengar mengenai permasalahan etika maupun etika profesi. Pada penulisan
ini saya akan membantu menjelaskan mengenai apa itu etika profesi. Bukan hanya
itu, akan dijelaskan pula kasus mengenai etika profesi yang ada di Indonesia
yang sering diperbincangkan. Dan yang terakhir saya akan menjelaskan mengenai
bagaimana usaha yang harus dilakukan untuk menunjukkan professional dalam
bekerja.
Perkembangan
zaman yang semakin pesat dan semakin modern menjadikan timbulnya beragam
permasalahan-permasalahan yang baru pula. Masalah yang kerap terjadi adalah
mengenai etika manusia. Etika adalah kebiasaan sifat dan sikap yang dibawa oleh
manusia dalam melakukan sesuatu dalam lingkungannya. Etika sangat penting dalam
menentukkan hubungan dengan orang lain, karena itu memiliki etika yang baik
sangatlah diperlukkan. Apalagi dalam sebuah dunia pekerjaan, etika sangat
penting dijaga. Profesi seseorang dalam bekerja memiliki tanggungjawab
masing-masing baik dalam permasalahan kecil ataupun besar. Etika profesi dalam
bekerja bergantung pada diri manusia masing-masing. Berikut ini adalah
penjelasan lebih rinci mengenai etika profesi.
Sebelum
mengetahui tentang apa itu etika profesi, akan dijelaskan terlebih dahulu
mengenai apa itu etika, yang kemudian akan dijelaskan pula mengenai profesi.
Dan terakhir akan dijelaskan mengenai etika profesi.
Apa itu etika ?
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari
kebiasaan, etika adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun
dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku. Berikut ini adalah pengertian etika menurut
para ahli:
“Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia
dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih
mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan
benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.” (James
J. Spillane SJ)
“Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada
tindakan manusia.” (Prof. DR. Franz Magnis Suseno)
“Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang
baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.” (Soergarda Poerbakawatja)
“Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang
berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia
dalam kehidupannya.” (Drs. H. Burhanudin Salam)
“Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan
buruknya perilaku manusia.” (Drs. O.P. Simorangkir)
“Mengungkapkan etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku
mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia
sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.” (A. Mustafa)
“Menjelaskan etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai asas-asas atau
dasar-dasar moral dan akhlak.” (W.J.S. Poerwadarminto)
“Menjelaskan etika sebagai teori tentang perilaku atau perbuatan manusia
yang dipandang dari segi baik & buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh
akal manusia.” (Drs. Sidi Gajabla)
“Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia
secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.” (Bertens)
Dari beberapa ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa etika
adalah suatu ilmu mengenai tindakan atau tingkah laku manusia yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya berdasarkan asas-asas
atau dasar-dasar moral dan akhlak yang dipandang dari segi baik & buruknya
sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.
Apa itu profesi?
Profesi dapat dikatakan suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk profesi itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah
profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai
suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang
rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena
hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Berikut ini adalah pengertian profesi menurut para ahli:
“Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.” SCHEIN, E.H (1962)
“Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.” HUGHES, E.C (1963)
“Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.” DANIEL BELL (1973)
“Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.” PAUL F. COMENISCH (1983)
“Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.” KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
“Profesi
adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama.” K. BERTENS
“Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.” SITI NAFSIAH
“Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat” DONI KOESOEMA A
Berdasarkan pengertian
dari beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa sebuah profesi sudah pasti
menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah
profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi
sebagai suatu ketentuan.
Jadi,
etika profesi itu apa?
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang
ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu,
contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter,
dan sebagainya. Berikut ini adalah pengertian etika profesi menurut para ahli:
“Etika profesi merupakan sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.” ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
“Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama.” (Anang Usman, SH., MSi.)
Selain pengertian dari etika profesi,
terdapat beberapa pengetahuan mengenai
etika profesi yaitu mengenai kode etik profesi, fungsi kode etik profesi,
kelemahan kode etik profesi, dan peran etika dalam perkembangan IPTEK. Berikut
ini adalah penjelasannya:
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak professional.
Fungsi Kode Etik
Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik
Profesi : Idealisme terkandung dalam kode etik profesi
tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga
harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional
untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi.
Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
1. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi
dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran
profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang
lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Peran Etika dalam
Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan
tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup
manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam
kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu
kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia,
pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi
tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia
sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap
pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam
kehidupannya.
Etika profesi
merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan
profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika
profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Identifikasi
Kasus Kepribadian Dan Etika Profesi Guru
Salah satu kasus yang berkaitan dengan
etika profesi guru adalah kasus kekerasan yang pernah dialami oleh salah satu
murid atau siswa di SMPN 3 Mojokerto yang dilakukan oleh oknum guru bahasa
inggris yang berinisial WS dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh
orang tua Roby ( korban ). akibat dari kekerasaan yang dilakukan WS, tubuh
korban menderita memar-memar karena pukulan yang dialaminya. Menurut seorang
teman korban yang juga sebagai saksi pada saat peristiwa itu. Pagi itu,
si Korban lagi berlari-lari di teras sekolah dengan beberapa rekannya dan
menyebabkan suara gaduh dan bising sehingga WS yang lagi mengajar merasa
terganggu dengan hiruk pikuk anak-anak ini, kemudian dia keluar kelas dan serta
merta memanggil si Korban untuk diberi peringatan akan tetapi si korban
tidak menyahut karena takut pada WS entah karena tersinggung WS memanggil
korban dengan nada tinggi dan ketika korban datang menghampiri terjadilah
peristiwa kekerasaan itu, korban ditendang beberapa kali pada bagian
tubuhnya dan mengalami memar oleh karena itu orang tua korban mengadukan
peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Akibat Dari Kasus Kepribadian Dan Etika
Profesi Guru
Ada akibat yang muncul dari kasus
kepribadian & etika terhadap profesi guru:
1.Mengaburkan fungsi guru sebagai sosok
panutan atau teladan yang baik terhadap anak didik.
2.Adanya sikap sinis dan tidak percaya
dari masyarakat terhadap profesi guru karena dianggap tidak bisa membuat anak
didik menjadi lebih baik.
3.Mengaburkan profesi Guru sebagai
pembimbing atau orang tua kedua buat anak didik
4.Dengan adanya kasus etika profesi guru
maka profesi seorang guru di mata masyarakat semakin rendah.
Upaya
Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Kasus Kepribadian Dan Etika Profesi Guru
1.Menindak tegas dan memberikan sanksi
berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena
sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya
adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
2.Sebelum menjadi guru, seorang calon
guru seharusnya diberi tes psikologi yang ketat,agar mampu menghadapi setiap
karakter peserta didik.
3.Mewajibkan seorang guru untuk membaca
dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
4.Mengadakan pelatihan-pelatihan
bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter.
Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya nakal atau
bandel.
5.Guru seharusnya memahami perkembangan
tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik
dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran
dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6.Tugas yang penting bagi guru dalam
melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu
mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta
membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri
peserta didik.
7.Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa
pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia).
Antara guru dan peserta didik terjalin
hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar
kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada
konformitas internalisasi.
Membahas
Kasus Pelanggaran Etika Guru
Seperti yang telah dibahas sebelumnya
mengenai Etika Profesi seorang Guru, bahwa seorang guru itu harus memiliki
tanggung jawab yang besar terhadap profesinya. Dari contoh kasus diatas, dapat
dikatakan bahwa profesionalitas seorang guru didaerah Kabupaten Karimun ini
perlu diperhatikan.
Sebagaimana kita tahu bahwa seorang guru
itu memiliki imej yang sudah tertanam dengan baik dan tidak sepatutnya
disalahgunakan. Kejadian di Kabupaten Karimun yang melibatkan profesi guru ini
sebetulnya dikarenakan kurangnya rasa tanggung jawab dari masing-masing pribadi
dari seorang profesi guru itu. Kalau kita lihat dari kaidah-kaidah pokok dari
etika profesi seorang guru yaitu:
pertama: harus dipandang sebagai suatu
pelayanan karena itu maka bersifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam
mengembangkan profesi,
kedua: Pelayanan profesi dalam
mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu kepada kepentingan
atau nilai-nilai luhur,
ketiga: Pengemban profesi harus selalu
berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan,
keempat: agar persaingan profesi dalam
pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan
mutu pengembangan profesi.
Sepatutnya seorang profesi guru itu
mempunyai rasa tanggung jawab yang besar dan mempunyai pemikirann yang kuat
atas kaidah-kaidah pokok dari etika profesi seorang guru itu, sehingga tidak
ada keinginan ataupun niat untuk menyalahgunakan profesi dari seorang guru
tersebut. Kasus pelanggaran etika yang terjadi ini tentunya bukan tanpa sebab.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kehidupan para guru menjadi
pemicu utama. Hal ini dapat terlihat dari fenomena yang terjadi, masih
banyaknya guru-guru yang memiliki taraf hidup di bawah rata-rata. Padahal
mereka pun memiliki keluarga yang harus dihidupi.
Masalah ekonomi inilah yang mendorong
guru-guru, khususnya di luar daerah ibukota untuk melakukan hal-hal yang
melanggar etika profesi keguruan dan idealisme dari pendidikan. Selain daripada
itu, faktor kontrol dan monitoring dari pemerintah juga berperan dalam kasus
pelanggaran ini. Pemerintah belum memiliki sistem yang terpadu dalam
melakukan kontroling antara pusat dan daerah untuk mengawasi kinerja dan proses
kerja para guru dan pihak yang terlibat dalam institusi pendidikan yang ada.
Dengan celah yang ada ini, memberi kesempatan besar bagi oknum-oknum
tertentu untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan, baik itu pelanggaran
hukum, maupun etika.
Faktor
Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang
Pendidikan merupakan upaya untuk
mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu
pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal.
Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan
subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan
potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru
mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu. Jika ada pendidik (guru) yang
sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor. Pertama,
adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktik yang
salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun
alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan
suatu pelanggaran. Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik,
mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun
siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan
emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun
akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya. Ketiga, kurangnya
penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah
tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran
diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di
lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya dijejali berbagai
materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru
dilupakan. Selain dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe
kejiwaan seperti yang diun
gkapkan Plato dalam “Tipologo Plato”,
bahwa fungsi jiwa ada tiga, yaitu: fikiran, kemauan,
dan perasaan. Pikiran berkedudukan di
kepala, kemauan berkedudukan dalam dada, dan perasaan berkedudukan dalam tubuh
bagian bawah. Atas perbedaan tersebut Plato juga membedakan bahwa pikiran
itu sumber kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian, dan perasaan sumber
kekuatan menahan hawa nafsu. Jika pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan
menimbulkan permasalahan. Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu,
akibatnya kemauan tidak terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir
bijak. Agar pendidikan di Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami
faktor-faktor tersebut. Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga
kesalahan-kesalahan guru dalam sikap dan perilaku dapat dihindari. Bagaimanapun
juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing di dunia
internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang pendidik akan mampu
membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian diharapkan
mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu membentuk
manusia Indonesia seutuhnya.
Masalah
Profesi Pendidikan
Dalam dunia pendidikan, keberadaan peran
dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru
merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur
pendidikan formal, informal maupun nonformal. Oleh sebab itu, dalam setiap
upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, guru tidak dapat
dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi mereka.
Filosofi sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi
dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang
telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka di
tuntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan
nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi
anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua,
setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global.
Saat ini setidak-tidaknya ada empat hal
yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia, yaitu :
pertama, masalah kualitas/mutu guru, kedua, jumlah guru yang dirasakan masih
kurang, ketiga, masalah distribusi guru dan masalah kesejahteraan guru.
Masalah Kualitas Guru Kualitas guru
Indonesia, saat ini disinyalir sangat memprihatinkan. Berdasarkan data tahun
2002/2003, dari 1,2 juta guru SD saat ini, hanya 8,3%nya yang berijasah
sarjana. Realitas semacam ini, pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas anak
didik yang dihasilkan. Belum lagi masalah, dimana seorang guru (khususnya SD),
sering mengajar lebih dari satu mata pelajaran (guru kelas) yang tidak jarang,
bukan merupakan inti dari pengetahuan yang dimilikinya, hal seperti ini tentu
saja dapat mengakibatkan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.
Jumlah Guru yang Masih Kurang Jumlah
guru di Indonesia saat ini masih dirasakan kurang, apabila dikaitkan dengan
jumlah anak didik yang ada. Oleh sebab itu, jumlah murid per kelas dengan
jumlah guru yag tersedia saat ini, dirasakan masih kurang proporsional,
sehingga tidak jarang satu raung kelas sering di isi lebih dari 30 anak didik.
Sebuah angka yang jauh dari ideal untuk sebuah proses belajar dan mengajar yang
di anggap efektif. Idealnya, setiap kelas diisi tidak lebih dari 15-20 anak
didik untuk menjamin kualitas proses belajar mengajar yang maksimal.
Masalah Distribusi Guru Masalah
distribusi guru yang kurang merata, merupakan masalah tersendiri dalam dunia
pendidikan di Indonesia. Di daerah-daerah terpencil, masing sering kita
dengar adanya kekurangan guru dalam suatu wilayah, baik karena alasan keamanan
maupun faktor-faktor lain, seperti masalah fasilitas dan kesejahteraan guru
yang dianggap masih jauh yang diharapkan.
Masalah Kesejahteraan Guru Sudah bukan
menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat
memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi,
apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer.
Kondisi seperti ini, telah merangsang
sebagian para guru untuk mencari penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok
mereka sebagai pengajar, termasuk berbisnis di lingkungan sekolah dimana mereka
mengajar. Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan
profesinalisme guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis
di sekolah. Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Tujuan Seorang Guru Bab II Pasal 2 Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa: (1) Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud. Maksud dari
ayat di atas menyebutkan bahwa guru adalah orang yang mendalami profesi sebagai
pengajar dan pendidik, mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk
memberikan kontribusi. Umumnya guru merujuk pada pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan
mengevaluasi hasil belajar siswa peserta didiknya. Tugas guru yang diemban
timbul dari rasa percaya masyarakat terdiri dari mentransfer kebudayaan dalam
arti yang luas, ketrampilan menjalani kehidupan (Life skills), terlibat dalam
kegiatan-kegiatan menjelaskan, mendefinisikan, membuktikan dan
mengklasifikasikan, selain harus menunjukkan sebagai orang yang berpengetahuan
luas, trampil dan sikap yang bisa dijadikan panutan. Maka dari itu, guru harus
memiliki kompetensi dalam membimbing siswa untuk siap menghadapi kehidupan yang
sebenarnya (The real life) dan bahkan mampu memberikan keteladanan yang baik.
Undang-Undang No 14 tahun 2005, pasal 4 mengisyaratkan bahwa Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 6
menyebutkan bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Di samping itu guru mempunyai
tugas utama sebagai berikut:
a) menyusun perencanaan pembelajaran;
b) menyampaikan perencanaan;
c) melakukan hubungan baik dengan sesama
teman seprofesi.
d) mengelola kelas yang disesuaikan
dengan karakterstik peserta didik;
e) melakukan penelitian dan inovasi
dalam pendidikan, dan memanfaatkan
hasilnya untuk kemajuan pendidikan;
f) mendidik siswa sehingga mereka
menjadi manusia yang menjunjung
tinggi nilai-nilai etika, bangsa,
masyarakat, dan agama;
g) melaksanakan program bimbingan
konseling, dan administrasi
pendidikan;
h) mengembangkan diri dalam wawasan,
sikap, dan ketrampilan profesi;
dan
i) memanfaatkan teknologi, lingkungan,
budaya, dan sosial, serta
lingkungan alam dalam proses
belajar.
Yang saya akan bahas yaitu mengenai
Masalah Distribusi Guru atau Penyebaran guru yang tidak merata. Kebanyakan guru
lebih memilih mengajar di perkotaan ketimbang di daerah pelosok. Ini
mengakibatkan guru di perkotaan menumpuk sedangkan di pelosok akan kekurangan
guru. Formasi pengangkatan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah seakan-akan
tidak membuat komposisi guru menjadi merata. Dan memang kalau di perkotaan
ataupun daerah padat, hal itu tidak terjadi. Tapi di pedesaan, pedalaman,
daerah pinggiran hutan, pegunungan
kenyataan kekurangan guru itu sangat
terasa,”.
Hal demikian tentulah berdampak pada
kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan pun kurang merata. Diperkotaan akan
semakin tinggi kualitas pendidikannya karena kebutuhan guru yang tercukupi
serta aksesibilitas yang mudah. Keadaan itu berbanding terbalik dengan kondisi di
pelosok. Kualitas pendidikan dipelosok akan semakin terpuruk karena
kebutuhan tim pengajar yang tidak tercukupi serta akses yang sulit. Dimana
foktor pendukung pendidikan sangat sulit di dapatkan di daerah pelosok yang
tidak terjadi di daerah perkotaan. Saat ini terjadi ketimpangan kompetensi yang
cukup mencolok pada guru di daerah tertinggal.
Banyak guru yang mengajar di
sekolah-sekolah terpencil dengan tidak terstruktur dan mengabaikan teori-teori
pembelajaran efektif. Fenomena ini dapat dimengerti karena memang upaya
peningkatan kompetensi guru tidak dijadikan sebagai salah satu solusi yang
diprioritaskan khususnya dalam pembangunan pendidikan. Mereka tidak memiliki
kesempatan untuk memperoleh pelatihan atau upaya-upaya peningkatan mutu guru
itu sendiri, sehingga ini berkorelasi erat dengan kemampuan mengajarnya
di sekolah. Jika hal ini tidak diberi perlakuan khusus tentu saja akan semakin
memperburuk kualitas proses belajar mengajar di sekolah. Ada juga guru malu
mengajar didaerah nya sendiri dalam artian tempat terpencil pandangan mereka
yang ingin mengajar diperkotaan untuk encari pengalaman yang baru dan mendapat
pasangan hidup yang lebih baik , ada juga karna akses transportasi mereka
untuk mengajar itu terkendala karna jalanan yang menuju ke sekolah itu rusak
parah. Itu bisa menbuat susah nya penyebaran guru yang tidak merata.
Solusi Solusi yang kiranya dapat menjadi sebuah pertimbangan dalam menangani
permasalahan diatas yaitu:
1.Konsistensi pemerintah dalam menangani
masalah tersebut harus perlu
ditingkatkan.
2.Pemerintah harus bekerja sama dengan
PTN dan PTS yang memiliki
jurusan pendidikan agar dapat
menciptakan calon-calon pengajar yang
benar-benar memiliki mental seorang
pengajar yang profesional.
3.Pemerintah harus benar-benar memegang
konsistensi terhadap
pernyataan para calon pengajar yang
berbunyi “siap ditempatkan dimana
saja”, sehingga setelah para calon
pengajar terangkat menjadi PNS tidak
mudah untuk mengajukan pindah tempat
sesuai keinginan mereka
melainkan perlu alasan yang kiranya
dapat diterima.
4.Pemerintah harus benar-benar
menjalankan amanat undang-undang
yaitu 20 % APBN untuk pendidikan
sehingga pembangunan
infrastruktur pendidikan yang dapat
mendukung akses sebagai penjamin
mutu dapat terlaksana dengan baik.
5.Membuat perjanjian dengan calon guru
untuk sanggup mengajar
dimanapun ditempat terpencil.
6.Memberikan fasilitas yang sama dengan
guru yang mengajar di prkotaan
dengan di pedesaan.
7.Memberikan tunjangan lebih kepada guru
yang mengajar di tempat
terpencil.
8.Memperbaiki akses transportasi agar
bisa mengajar dengan lancar dan
tidak terkendala waktu.
9.Menindak lanjuti atau member hukuman
atau mutasi tugas kepada guru
yang mengajar diperkotaan tapi tidak
mengajar dengan baik dan sesuai
dengan kode etik.
Sumber:
No comments:
Post a Comment