Sebelum membahas mengenai apa peranan dari profesi
seorang insinyur, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu insinyur.
Berikut ini adalah pembahasan untuk lebih mengetahui arti dari seorang
insinyur.
Insinyur adalah seseorang yang memiliki pengetahuan
ilmiah dalam bidang keteknikan yang diperlukan untuk menyelesaikan beberapa
permasalahan menggunakan teknologi. Insinyur adalah
seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Keinsinyuran
merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan
peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk
memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi
Insinyur. Singkatan dari gelar insinyur adalah (Ir).
Syarat
untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur adalah sebagai berikut.
a.
sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan
perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah
disetarakan; atau
b.
sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan
dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program
penyetaraan.
Di Indonesia terdapat suatu organisasi insiyur yang
dinamakan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang merupakan suatu organisasi
yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan
Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo di Bandung, merupakan organisasi
profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan
profesional-profesional yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam
beberapa dekade ini. PII di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur
melalui continuous development program (CPD)yang isi
programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) juga
menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika
profesi Insinyur. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi
Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang
dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia.
Bagaimana peranan profesi insinyur?
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh
Persatuan Insinyur Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita
Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan
oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas
praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk
lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia
tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan
kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita
bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumihanguskan
dari tanah air tercinta. Kode etik Insinyur ini memang hanya berlaku untuk
Insinyur Indonesia saja tetapi apabila semua anggota Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) yang selanjutnya diberi gelar sebagai Insinyur bisa memberikan
keteladanan kepada profesi-profesi lainnya di Indonesia saya yakin ini bisa
menjadi preseden positif di dalam menggiring bangsa ini menuju bangsa yang
lebih sejahtera dan bermartabat.
Seorang insinyur dapat
bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau
perawatan. Insinyur yang bekerja di pabrik, memiliki peran mengawasi proses
produksi, menentukan penyebab kerusakan alat, dan menguji produk untuk menjaga
kualitas. Selain itu, seorang insinyur juga memperkirakan waktu dan biaya yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proyek. Dalam bidang penjualan, seseorang
dengan latar belakang insinyur bertugas membantu perencanaan, instalasi, dan
penggunaan produk.
Dalam pekerjaannya, insinyur
menggunakan komputer secara ekstensif. Komputer digunakan untuk merancang dan
menganalisa desain, simulasi dan pengujian kerja mesin, struktur, atau sistem.
Insinyur juga menggunakan komputer untuk memantau kualitas produk dan menjaga
efisiensi proses.
Contoh kasus peranan insinyur terhadap kasus kebakaran pabrik petasan di
tanggerang berdasarkan UU No. 11 tahun 2014.
Kebakaran pabrik
packaging petasan dan kembang api di Tangerang baru-baru ini, harus
membuka mata pemerintah bahwa perlu pertanggungjawaban seorang insinyur untuk
setiap pekerjaan keinsinyuran. Kejadian tersebut merenggut 47 nyawa orang dan
kerugian harta benda harusnya tidak terjadi sehingga bisa dihindari jika
insinyur berperan di dalam produksi dan operasi setiap pabrik yang melibatkan
pekerjaan keinsinyuran.
Banyak peristiwa kegagalan praktik keinsinyuran yang telah terjadi setelah UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran diundangkan pada 24 Maret 2014. Tidak ada implementasi sama sekali dari pemerintah dan aparat hukum hingga saat ini. Padahal tuntutan UU tersebut berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, keamanan masyarakat, serta berhubungan dengan pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi. Selain itu, berhubungan dengan daya saing bangsa yang sedang masuk dalam era globalisasi.
Beberapa kasus malapraktik atau kegagalan praktik keinsinyuran di Indonesia bisa diuraikan seperti berikut. Tumpahnya lebih kurang 50 ton minyak sawit mentah ke perairan Teluk Bayur Padang, Kamis (18/9/2017), akibat dari bocornya tangki penyimpanan minyak. Peristiwa tersebut berkemungkinan disebabkan lemahnya sistem perawatan diselenggarakan perusahaan pengelola fasilitas penyimpanan tersebut untuk daerah yang sering dilanda gempa bumi. Peristiwa lain, jatuhnya ornamen tembok tiang penyangga bangunan di Gedung Center for Art, Design, and Language (CADL) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (22/7/2017).
Kegagalan struktur dan kemungkinan terjadi adalah pemilihan material yang cepat lapuk diterpa perubahan cuaca dan lingkungan. Lima orang korban luka dan satu di antaranya parah di bagian kepala. Pada Minggu (26/3/2017) plafon ruang tunggu terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, runtuh. Kejadian yang sama sebelumnya terjadi di ruang check in pada Selasa (21/3/2017). Lima orang korban luka dan pengoperasian ruang tunggu bandara terkendala untuk sementara. Plafon ruang tunggu dan ruang check in bandara terbuat dari bahan PVC dan tidak tahan terhadap panas, apalagi pada pekan ketiga bulan Maret posisi matahari berada tepat di atas garis khatulistiwa pada saat Equinox terjadi.
Publik Indonesia juga dikejutkan oleh berita tentang jatuhnya lift di Block M Square Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2017) siang, ketika jam kunjungan sangat ramai. Lift dilaporkan jatuh karena kelebihan beban dan dioperasikan tanpa operator yang menjaga lift pada jam-jam sibuk. Tidak kurang dari 25 orang luka-luka dan patah tulang. Pada tanggal 16/10/2016, Jembatan Kuning, Klungkung, Bali, yaitu jembatan menghubungkan Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan ambruk karena kelebihan beban. Sebelum runtuh, jembatan bergetar dan bergoyang mengakibatkan tali penyangga jembatan putus. Laporan lain mengatakan fondasi jembatan mengalami kerusakan. Jatuhnya jembatan tersebut mengakibatkan sembilan orang tewas dan 38 orang luka-luka, serta beberapa kendaraan motor roda dua juga ikut tercebur ke laut.
Tahun 2015 Indonesia disibukkan masalah kabut asap. Penyebaran kabut asap sebagai akibat pembukaan lahan baru secara besar-besaran dengan membakar hutan mengakibatkan isu internasional. Singapura dan Malaysia mengalami dampak langsung, demikian pula Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, merasakan akibatnya yang sangat besar. Berbagai jadwal penerbangan di pulau-pulau tersebut dibatalkan dan siswa-siswa sekolah dasar dan menengah diliburkan. Korban jiwa akibat gangguan pernapasan pun berjatuhan, sementara Presiden Jokowi terpaksa mempersingkat kunjungannya di Amerika Serikat.
Gambaran tentang kasus-kasus malapraktik seperti disampaikan di atas merupakan tambahan daftar panjang peristiwa yang telah terjadi di Indonesia sebelum ini. Berbagai kasus kegagalan struktur, operasional, perawatan, dan bahkan kegagalan tahap desain yang tidak terdeteksi sejak awal pembangunan sehingga banyak proyek pemerintah dan swasta gagal dalam pembangunan, baik secara disengaja (korupsi) dan atau kurangnya pengawasan dan pertanggungjawaban dari pekerjaan keinsinyuran. Peran aktif harusnya setiap kejadian bisa diantisipasi sejak awal, jika UU No 11/2014 diimplementasikan. Pemerintah dan aparat hukum diperlukan dalam hal ini.
Selama ini perlindungan masyarakat terhadap praktik-praktik keinsinyuran, terutama terhadap penerima jasa praktik keinsinyuran sangat lemah. Hampir tidak ada jaminan terhadap keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Banyak kasus hasil rekayasa keinsinyuran mengalami kegagalan dan tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut, tidak ada denda, tidak ada pidana penjara bagi siapa pun berpraktik keinsinyuran di Indonesia. Kenyataan selama ini pengguna dan masyarakat yang mengalami kerugian harta, benda, dan bahkan nyawa. Masyarakat berada dalam posisi lemah dan tidak mendapat perhatian secara hukum. Biasanya, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan uang santunan sehingga korban menerima nasib bahwa apa yang dialami mereka adalah kemalangan sudah menjadi suratan nasib yang ditimpakan atas kehendak Tuhan.
Selama ini legalitas praktik keinsinyuran belum berjalan dan terkendala dengan belum adanya peraturan pemerintah tentang keinsinyuran. Dengan berakhirnya masa peralihan UU tersebut dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak UU itu diundangkan, maka dengan sendirinya seluruh aturan yang terdapat di dalam undang-undang tersebut harus dijalankan tanpa kecuali. Setiap pekerja dalam bidang keinsinyuran dan orang-orang yang mempekerjakan seseorang yang bekerja di bidang keinsnyuran akan meninggalkan stigma mengikat setiap penyelenggara dan pengguna jasa keinsinyuran. Pada kondisi ini, UU Keinsinyuran harus diberlakukan di tengah-tengah ketidaksiapan pemerintah dan pelaku keinsinyuran terhadap aturan yang dinyatakan di dalam undang-undang itu.
Sebenarnya penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia bisa disiapkan lebih cepat dengan telah terselenggaranya Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) di 18 universitas di Indonesia saat ini. PS PPI merupakan sarana untuk menghasilkan insinyur secara formal dan legal menurut UU yang berlaku. Dengan adanya insinyur yang legal, maka pekerjaan keinsinyuran di Indonesia bisa dipertanggungjawabkan dan meminimalisasikan malapraktik serta kegagalan pekerjaan keinsinyuran. Dengan begitu, keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan masyarakat serta lingkungan bisa lebih terjamin. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia akan lebih terarah. Karena praktik keinsinyuran akan memajukan keberadaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia di Indonesia sehingga mampu meningkatkan ketahanan nasional dalam menghadapi globalisasi.
Banyak peristiwa kegagalan praktik keinsinyuran yang telah terjadi setelah UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran diundangkan pada 24 Maret 2014. Tidak ada implementasi sama sekali dari pemerintah dan aparat hukum hingga saat ini. Padahal tuntutan UU tersebut berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, keamanan masyarakat, serta berhubungan dengan pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi. Selain itu, berhubungan dengan daya saing bangsa yang sedang masuk dalam era globalisasi.
Beberapa kasus malapraktik atau kegagalan praktik keinsinyuran di Indonesia bisa diuraikan seperti berikut. Tumpahnya lebih kurang 50 ton minyak sawit mentah ke perairan Teluk Bayur Padang, Kamis (18/9/2017), akibat dari bocornya tangki penyimpanan minyak. Peristiwa tersebut berkemungkinan disebabkan lemahnya sistem perawatan diselenggarakan perusahaan pengelola fasilitas penyimpanan tersebut untuk daerah yang sering dilanda gempa bumi. Peristiwa lain, jatuhnya ornamen tembok tiang penyangga bangunan di Gedung Center for Art, Design, and Language (CADL) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (22/7/2017).
Kegagalan struktur dan kemungkinan terjadi adalah pemilihan material yang cepat lapuk diterpa perubahan cuaca dan lingkungan. Lima orang korban luka dan satu di antaranya parah di bagian kepala. Pada Minggu (26/3/2017) plafon ruang tunggu terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, runtuh. Kejadian yang sama sebelumnya terjadi di ruang check in pada Selasa (21/3/2017). Lima orang korban luka dan pengoperasian ruang tunggu bandara terkendala untuk sementara. Plafon ruang tunggu dan ruang check in bandara terbuat dari bahan PVC dan tidak tahan terhadap panas, apalagi pada pekan ketiga bulan Maret posisi matahari berada tepat di atas garis khatulistiwa pada saat Equinox terjadi.
Publik Indonesia juga dikejutkan oleh berita tentang jatuhnya lift di Block M Square Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2017) siang, ketika jam kunjungan sangat ramai. Lift dilaporkan jatuh karena kelebihan beban dan dioperasikan tanpa operator yang menjaga lift pada jam-jam sibuk. Tidak kurang dari 25 orang luka-luka dan patah tulang. Pada tanggal 16/10/2016, Jembatan Kuning, Klungkung, Bali, yaitu jembatan menghubungkan Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan ambruk karena kelebihan beban. Sebelum runtuh, jembatan bergetar dan bergoyang mengakibatkan tali penyangga jembatan putus. Laporan lain mengatakan fondasi jembatan mengalami kerusakan. Jatuhnya jembatan tersebut mengakibatkan sembilan orang tewas dan 38 orang luka-luka, serta beberapa kendaraan motor roda dua juga ikut tercebur ke laut.
Tahun 2015 Indonesia disibukkan masalah kabut asap. Penyebaran kabut asap sebagai akibat pembukaan lahan baru secara besar-besaran dengan membakar hutan mengakibatkan isu internasional. Singapura dan Malaysia mengalami dampak langsung, demikian pula Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, merasakan akibatnya yang sangat besar. Berbagai jadwal penerbangan di pulau-pulau tersebut dibatalkan dan siswa-siswa sekolah dasar dan menengah diliburkan. Korban jiwa akibat gangguan pernapasan pun berjatuhan, sementara Presiden Jokowi terpaksa mempersingkat kunjungannya di Amerika Serikat.
Gambaran tentang kasus-kasus malapraktik seperti disampaikan di atas merupakan tambahan daftar panjang peristiwa yang telah terjadi di Indonesia sebelum ini. Berbagai kasus kegagalan struktur, operasional, perawatan, dan bahkan kegagalan tahap desain yang tidak terdeteksi sejak awal pembangunan sehingga banyak proyek pemerintah dan swasta gagal dalam pembangunan, baik secara disengaja (korupsi) dan atau kurangnya pengawasan dan pertanggungjawaban dari pekerjaan keinsinyuran. Peran aktif harusnya setiap kejadian bisa diantisipasi sejak awal, jika UU No 11/2014 diimplementasikan. Pemerintah dan aparat hukum diperlukan dalam hal ini.
Selama ini perlindungan masyarakat terhadap praktik-praktik keinsinyuran, terutama terhadap penerima jasa praktik keinsinyuran sangat lemah. Hampir tidak ada jaminan terhadap keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Banyak kasus hasil rekayasa keinsinyuran mengalami kegagalan dan tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut, tidak ada denda, tidak ada pidana penjara bagi siapa pun berpraktik keinsinyuran di Indonesia. Kenyataan selama ini pengguna dan masyarakat yang mengalami kerugian harta, benda, dan bahkan nyawa. Masyarakat berada dalam posisi lemah dan tidak mendapat perhatian secara hukum. Biasanya, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan uang santunan sehingga korban menerima nasib bahwa apa yang dialami mereka adalah kemalangan sudah menjadi suratan nasib yang ditimpakan atas kehendak Tuhan.
Selama ini legalitas praktik keinsinyuran belum berjalan dan terkendala dengan belum adanya peraturan pemerintah tentang keinsinyuran. Dengan berakhirnya masa peralihan UU tersebut dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak UU itu diundangkan, maka dengan sendirinya seluruh aturan yang terdapat di dalam undang-undang tersebut harus dijalankan tanpa kecuali. Setiap pekerja dalam bidang keinsinyuran dan orang-orang yang mempekerjakan seseorang yang bekerja di bidang keinsnyuran akan meninggalkan stigma mengikat setiap penyelenggara dan pengguna jasa keinsinyuran. Pada kondisi ini, UU Keinsinyuran harus diberlakukan di tengah-tengah ketidaksiapan pemerintah dan pelaku keinsinyuran terhadap aturan yang dinyatakan di dalam undang-undang itu.
Sebenarnya penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia bisa disiapkan lebih cepat dengan telah terselenggaranya Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) di 18 universitas di Indonesia saat ini. PS PPI merupakan sarana untuk menghasilkan insinyur secara formal dan legal menurut UU yang berlaku. Dengan adanya insinyur yang legal, maka pekerjaan keinsinyuran di Indonesia bisa dipertanggungjawabkan dan meminimalisasikan malapraktik serta kegagalan pekerjaan keinsinyuran. Dengan begitu, keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan masyarakat serta lingkungan bisa lebih terjamin. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia akan lebih terarah. Karena praktik keinsinyuran akan memajukan keberadaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia di Indonesia sehingga mampu meningkatkan ketahanan nasional dalam menghadapi globalisasi.
Sumber:
No comments:
Post a Comment