Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
·
Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian
di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984. Yang kemudian diperbaharui dalam UU No. 3 tahun 2014
BAB I
KETENTUAN
UMUM
dalam bab ini pada UU. No 3 tahun 2014 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.3 tahun 2014 :
dalam bab ini pada UU. No 3 tahun 2014 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.3 tahun 2014 :
Pasal 1
Ayat
1
“Perindustrian adalah
tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”
Contoh : Industri elektronik PT panasonic di jakarta
Ayat 2
”Industri adalah seluruh
bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau
manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.”
Contoh :
1.
Bahan
mentah, misalnya kapas untuk inddustri
tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan
baja.
2.
Bahan baku
industry, misalnya lembaran besi atau baja
untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang
adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak
kelapa, bahan baku industri margarine.
3.
Barang
setengah jadi, misalnya kain dibuat untuk
industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk
barang-barang cetakan.
4.
Barang
jadi, misalnya industri pakaian, mebel,
semen, dan bahan bakar.
5.
Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang
berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan
atau bagian-bagiannya.
6.
Perekayasaan
industri adalah kegiatan industri yang
berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan
peralatan industri lainnya.
Ayat
3
”Industri Hijau adalah
Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu
menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Contoh :
34 perusahaan yang mendapatkan penghargaan pada
level lima termasuk di antaranya PT Pindad Bandung, PT Semen Indonesia, PT
Krakatau Steel dan PT Pupuk Kujang. Penilaian Penghargaan Industri Hijau
dilakukan berdasarkan beberapa aspek antara lain proses produksi yang meliputi
efisiensi, penggunaan material, energi, air, teknologi proses, produk, sumber
daya manusia dan lingkungan kerja. Harus menerapkan prinsip reduce, recycle,
reuse dan recovery dalam proses produksi. Penilaian juga dilakukan pada aspek
kinerja pengelolaan limbah perusahaan yang meliputi upaya penurunan emisi
karbon dioksida, pemenuhan baku mutu lingkungan dan penyediaan sarana
pengelolaan limbah serta manajemen perusahaan.
Ayat 4
”Industri Strategis
adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.”
Contoh :
PT Dirgantara Indonesia (PT DI), PT
Pindad, PT PAL, dan PT Dahana yang semuanya merupakan Badan Usaha Milik Negara
Industri Strategis (BUMNIS).
Ayat 5
”Bahan Baku adalah bahan
mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.”
Contoh :
Makanan dan
minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang dari kuli, kayu,
barang dari kayu, dan anyaman, kertas dan barang dari kertas, penerbitan,
percetakan, barang galian bukan logam, mesin dan perlengkapannya.
Ayat 6
” Jasa
Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.”
Contoh :
Hasil industri yang berbentuk jasa adalah
pada asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain
sebagainya.
Ayat 7
”
Setiap
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.”
Contoh
:
Toko kelontong, tukang bakso, toko pakaian, toko komanditer.
Ayat 8
”Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.”
Contoh korporasi secara luas adalah Perseroan Terbatas (PT)
Ayat 9
”Perusahaan Industri
adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.”
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi
di Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil
saka.
Ayat
10
”Perusahaan Kawasan
Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
kawasan Industri.”
Contoh :
No Nomor Blok Nama Perusahaan (PT).
1. B-1 PT.
Tirta Alam Segar.
2. B-1-2 PT.
Sayap Mas Utama.
Ayat 11
”Kawasan Industri adalah
kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri.”
Contoh : PIK (pusat Industri Kecil) di Pulogadung (DKI Jakarta)
Ayat
12
” Teknologi
Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam
bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan
perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri”
Contoh : Industri Alat Transportasi Darat diwakili oleh PT. INKA,
industri Telekomunikasi dan Elektronika diwakili oleh PT. INTI dan LEN , Industri Alat Pembangkit Energi
diwakili oleh PT. BBI. Industri LNG,
minyak, pertambangan, kehutanan dan lain-lain.
Ayat 13
” Data
Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar,
peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu
tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Industri.”
Contoh : Data tinggi badan
antara pria dan wanita, data produksi, dll.
Ayat 14
”Data Kawasan Industri
adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu,
bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan
Industri.”
Contoh : PT
Petrokimia Gresik pernah membangun pabrik pupuk amonia di Malaysia dan Brunei
serta aluminum florida di Hubai.
Ayat 15
”Informasi Industri
adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk
tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna
tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.”
Contoh : perencanaan
ekolabel suatu produk yg meliputi bahan baku, Industri Pengolahan
Kelapa Sawit.
Ayat 16
”Sistem Informasi
Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi
meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan
lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan
untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau Informasi Industri”
Contoh : rantai
pasokan untuk sepatu Nike
Ayat 17
”Standar Nasional
Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang
standardisasi.”
Contoh :
STANDAR
PRODUK DALAM BIDANG OTOMOTIF
1. Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau
lebih
No. SNI :
SNI 9 -0038-1999
Abstraksi :
Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup,
sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi
(daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan
penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan
contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.
Regulasi Teknis : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan
standar industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu
kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan
Perdagangan
Ayat 18
”Standardisasi adalah
proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan
mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja
sama dengan semua pemangku kepentingan.”
Contoh : Setiap
perusahaan industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah
(izin usaha industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15. Salah
satu isi pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang
diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil
produksinya kepada Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai
dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1),
perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
Ayat 19
”Pemerintah Pusat yang
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Contoh : UU No. 22 Tahun 1999. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat NKRI.
Ayat 20
“Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”
Contoh : mengangkat diplomatik atau duta
Ayat 21
”Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.”
Contoh :


No comments:
Post a Comment