Tuesday, 29 March 2016

Hukum Industri No.3 tahun 2014



Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·           Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·           Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·           Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·           Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·           Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·           Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·           Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Yang kemudian diperbaharui dalam UU No. 3 tahun 2014

BAB I
KETENTUAN UMUM
dalam bab ini pada UU. No 3 tahun 2014 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.3 tahun 2014 :


Pasal 1
Ayat 1
“Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”
Contoh : Industri elektronik PT panasonic di jakarta 

Ayat 2
”Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.”
Contoh :
1.    Bahan mentah, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
2.    Bahan baku industry, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
3.    Barang setengah jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
4.    Barang jadi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
5.    Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
6.    Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.

Ayat 3
”Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Contoh :
34 perusahaan yang mendapatkan penghargaan pada level lima termasuk di antaranya PT Pindad Bandung, PT Semen Indonesia, PT Krakatau Steel dan PT Pupuk Kujang. Penilaian Penghargaan Industri Hijau dilakukan berdasarkan beberapa aspek antara lain proses produksi yang meliputi efisiensi, penggunaan material, energi, air, teknologi proses, produk, sumber daya manusia dan lingkungan kerja. Harus menerapkan prinsip reduce, recycle, reuse dan recovery dalam proses produksi. Penilaian juga dilakukan pada aspek kinerja pengelolaan limbah perusahaan yang meliputi upaya penurunan emisi karbon dioksida, pemenuhan baku mutu lingkungan dan penyediaan sarana pengelolaan limbah serta manajemen perusahaan.

 Ayat 4
”Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.”
Contoh :
PT Dirgantara Indonesia (PT DI), PT Pindad, PT PAL, dan PT Dahana yang semuanya merupakan Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS).

Ayat 5 
”Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.”
Contoh :
Makanan dan minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang dari kuli, kayu, barang dari kayu, dan anyaman, kertas dan barang dari kertas, penerbitan, percetakan, barang galian bukan logam, mesin dan perlengkapannya.

Ayat 6
” Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.”
Contoh :
Hasil industri yang berbentuk jasa adalah pada asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain sebagainya. 

Ayat 7
” Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.”
Contoh :
 Toko kelontong, tukang bakso, toko pakaian, toko komanditer.

Ayat 8 
”Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”
Contoh korporasi secara luas adalah Perseroan Terbatas (PT)
Ayat 9
”Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.”
Contoh :  Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka.

Ayat 10
”Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.”
Contoh :
No       Nomor Blok    Nama Perusahaan (PT).
 1.            B-1              PT. Tirta Alam Segar.
 2.            B-1-2           PT. Sayap Mas Utama.


Ayat 11
”Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.”
Contoh : PIK (pusat Industri Kecil) di Pulogadung (DKI Jakarta)

Ayat 12
” Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri”
Contoh :  Industri Alat Transportasi Darat diwakili oleh PT. INKA, industri Telekomunikasi dan Elektronika diwakili oleh PT. INTI dan LEN        , Industri Alat Pembangkit Energi diwakili oleh PT. BBI. Industri LNG, minyak, pertambangan, kehutanan dan lain-lain.

 Ayat 13
” Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.”
Contoh :   Data tinggi badan antara pria dan wanita, data produksi, dll.

Ayat 14
”Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.”
Contoh : PT Petrokimia Gresik pernah membangun pabrik pupuk amonia di Malaysia dan Brunei serta aluminum florida di Hubai.

Ayat 15
”Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.”
Contoh : perencanaan ekolabel suatu produk yg meliputi bahan baku, Industri Pengolahan Kelapa Sawit.

Ayat 16
”Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri”
Contoh : rantai pasokan untuk sepatu Nike

Ayat 17
”Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.”
Contoh : STANDAR PRODUK DALAM BIDANG OTOMOTIF
1. Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
No. SNI :                  SNI 9 -0038-1999
Abstraksi :                Standar ini meliputi konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin); kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan, daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji; syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.
Regulasi Teknis : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Ayat 18
”Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.”
Contoh : Setiap perusahaan industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah (izin usaha industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15. Salah satu isi pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.

Ayat 19
”Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Contoh :  UU No. 22 Tahun 1999. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat NKRI.

Ayat 20
“Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”
Contoh : mengangkat diplomatik atau duta

Ayat 21
”Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.”
Contoh :
 



No comments:

Post a Comment