Thursday, 9 March 2017

AZAZ-AZAZ LINGKUNGAN

         Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Secara umum azas yang terdapat pada ilmu lingkungan terdapat 14 azas yang didalamnya mengenai kehidupan makhluk hidup, alam, energi, ekosistem maupun populasi, dll. Keempat belas azaz tersebut dimulai dari azaz ke-4, yaitu :

Saturday, 4 June 2016

Aspek-Aspek Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Upaya Preventif Terhadap Pencemaran Limbah Industri Tekstil Nasional

v  Upaya Preverentif/Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasinyang sedemikian rupa sehingga dapta mengubah kondisi lingkungan.

Saturday, 9 April 2016

Contoh Kasus Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri merupakan suatu hak atas kepemilikan aset-aset industri.
Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
·                     UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·                     UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·                     UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
·                     UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·                     UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
·                     UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
·                     UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Tuesday, 29 March 2016

Hukum Industri No.3 tahun 2014



Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·           Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·           Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·           Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·           Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·           Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·           Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·           Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Yang kemudian diperbaharui dalam UU No. 3 tahun 2014

BAB I
KETENTUAN UMUM
dalam bab ini pada UU. No 3 tahun 2014 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.3 tahun 2014 :

Sunday, 27 March 2016

Hukum Industri


Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Monday, 23 November 2015

MASALAH-MASALAH SOSIAL DI INDONESIA

Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.

Pertentangan Sosial

pertentangan yang terjadi antara kaum buruh di sebuah pabrik tekstil yang menuntut kenaikan gaji atau dikeluarkan nya thr (tunjangan hari raya). masalah pendapatan atau gaji sangat berhubungan dengan hajat kehidupan maka tidak jarang dalam mengajukan tuntutannya tersebut, para buruh melakukan tindak kekerasan dengan merusak fasilitas pabrik..