Ekologi adalah ilmu
yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang
lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi
diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup
maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi
pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 – 1914). Dalam ekologi,
makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Secara umum azas yang terdapat pada ilmu
lingkungan terdapat 14 azas yang didalamnya mengenai kehidupan makhluk
hidup, alam, energi, ekosistem maupun populasi, dll. Keempat belas azaz
tersebut dimulai dari azaz ke-4, yaitu :
Thursday, 9 March 2017
Saturday, 4 June 2016
Aspek-Aspek Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Upaya Preventif Terhadap Pencemaran Limbah Industri Tekstil Nasional
v Upaya
Preverentif/Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran
lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak
pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun1982 yang kemudian diubah
mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin
banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal
tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara
teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat
konsentrasinyang sedemikian rupa sehingga dapta mengubah kondisi lingkungan.
Saturday, 9 April 2016
Contoh Kasus Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri
merupakan suatu hak atas kepemilikan aset-aset industri.
Penggunaan Undang-Undang
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
·
UU No.29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·
UU No.30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
·
UU No.31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
·
UU No.32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
UU No.14 Tahun 2001
tentang Paten
·
UU No.15 Tahun 2001
tentang Merek
·
UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
Tuesday, 29 March 2016
Hukum Industri No.3 tahun 2014
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
·
Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian
di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984. Yang kemudian diperbaharui dalam UU No. 3 tahun 2014
BAB I
KETENTUAN
UMUM
dalam bab ini pada UU. No 3 tahun 2014 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.3 tahun 2014 :
dalam bab ini pada UU. No 3 tahun 2014 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.3 tahun 2014 :
Sunday, 27 March 2016
Hukum Industri
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Monday, 23 November 2015
MASALAH-MASALAH SOSIAL DI INDONESIA
Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Pertentangan Sosial
pertentangan
yang terjadi antara kaum buruh di sebuah pabrik tekstil yang menuntut kenaikan
gaji atau dikeluarkan nya thr (tunjangan hari raya). masalah pendapatan atau
gaji sangat berhubungan dengan hajat kehidupan maka tidak jarang dalam
mengajukan tuntutannya tersebut, para buruh melakukan tindak kekerasan dengan
merusak fasilitas pabrik..
Subscribe to:
Posts (Atom)

